LANGKAH DASAR Membuat AKTA PERKUMPULAN

LANGKAH DASAR Membuat AKTA PERKUMPULAN

Dasar Hukum:

  • Staatsblad 1870 No 64;
  • Staatsblad 1939 No 570 tentang Perkumpulan Indonesia( Inlandsche Vereniging) juncto Staatsblad 1942 No 13 serta 14;
  • Staatsblad 1933 No 84 Pasal 11 Poin 8;
  • BW Buku 3 Bab IX pasal 1653 hingga 1665
  • Undang- Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana sudah diganti dengan Undang- Undang No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 2 Tahun 2017 tentang Pergantian atas Undang- Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2016 tentang Penerapan Undang- Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Tata Metode Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan
  • Peraturan Menteri Dalam Negara Republik Indonesia No 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Area Departemen Dalam Negara serta Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Menteri Dalam Negara Republik Indonesia No 57 Tahun 2017 tentang Registrasi serta Pengelolaan Sistem Data Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Dalam Negara Republik Indonesia No 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Departemen Dalam Negara serta Pemerintah Wilayah dengan Organisasi Kemasyarakatan serta Badan ataupun Lembaga dalam Bidang Politik serta Pemerintahan Umum
  • Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 10 Tahun 2019 tentang Pergantian atas Peraturan Menteri Hukum serta Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No 3 Tahun 2016 tentang Tata Metode Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum serta Persetujuan Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan

Penafsiran Perkumpulan:

Perkumpulan* merupakan salah satu wujud organisasi kemasyarakatan( ormas) berbadan hukum yang berbasis anggota, mempunyai harta kekayaan yang dipisahkan, didirikan atas dasar persamaan kehendak, aktivitas, serta tujuan, oleh 3 orang ataupun lebih.

Dalam aplikasi, perkumpulan terdiri dari:

  • Perkumpulan berbadan hukum
  • Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
  • Bersumber pada penafsiran dalam peraturan, Perkumpulan tentu ialah badan hukum.
  • Sebaliknya perkumpulan yang tidak berbadan hukum ialah Ormas yang tidak berbadan hukum.
Ketentuan Pendirian Perkumpulan:
  • KTP– Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
  • NPWP– Pendiri, Pengurus, Pengawas, Anggota
  • Paspor/ Kitas/ Kitap apabila ada orang Asing
  • Bila tadinya sudah diadakan Rapat Anggota Perkumpulan menimpa pendirian Perkumpulan, ingga dibuatkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan, minimun mencantumkan
  • Tempat serta Bertepatan pada diadakannya Rapat Anggota.
  • Waktu diadakannya Rapat Anggota.
  • Jadwal Rapat Anggota tentang Pendirian Perkumpulan.
  • Partisipan yang muncul dalam Rapat Anggota.
  • Pembukaan( visi misi) pendirian Perkumpulan.
Anggaran Dasar Perkumpulan, minimun muat:
  • Nama Perkumpulan.
  • Tempat peran Perkumpulan.
  • Asas serta Landasan Perkumpulan.
  • Iktikad, tujuan serta guna Perkumpulan.
  • Aktivitas Perkumpulan.
  • Jangka waktu Perkumpulan.
  • Harta Kekayaan yang dipisahkan.
  • Hak serta Kewajiban Anggota Perkumpulan.
  • Organ Perkumpulan beserta tugas serta kewenangannya.
  • Syarat Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan
  • Syarat menimpa Penggabungan Perkumpulan
  • Syarat menimpa Pembubaran Organisasi
  • Syarat menimpa pengelolaan keuangan
  • Syarat Logo serta Lambang Perkumpulan
  • Syarat Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Spesial.
  • Nama jabatan serta jumlah Pengurus serta Pengawas Perkumpulan.
  • Lapisan Pengurus serta Pengawas Perkumpulan
  • Persetujuan menimpa pendirian Perkumpulan.
  • Tanda tangan partisipan Rapat Anggota.
  • Catatan Muncul partisipan Rapat Anggota.
  • Nama Perkumpulan( Minimun 3 Suku Kata– Masing- masing Kata Minimun 3 Huruf)
  • Pembukaan( visi misi) pendirian Perkumpulan( bila dikehendaki oleh para pendiri).
  • Tempat Peran Perkumpulan
  • Harta Kekayaan Yang Dipisahkan
  • Lapisan Pengurus Serta Pengawas
  • Jangka Waktu Pendirian
  • Nama Jabatan Serta Jumlah Anggota Pengurus Serta Pengawas
  • Nama Rapat Anggota, Periode Penerapan, Tipe Rapat Anggota
  • Logo/ Lambang
  • Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Khusus
  • Visi Serta Misi
  • Pengelola Keuangan
  • Metode Penyelesaian Sengketa
  • Pembubaran Organisasi
  • Hak Serta Kewajiban Anggota
  • Asas Tujuan Fungsi
  • Perihal Yang Membutuhkan Persetujuan Organ Perkumpulan
  • Statment Setor Harta Kekayaan Yang Dipisahkan
  • Surat Kuasa Pendirian Apabila Dikuasakan( Dasar Tangan/ Notaril)
  • Surat Keterangan Domisili Perkumpulan
  • Npwp Badan

Tata Metode Pengajuan Registrasi Pengesahan Perkumpulan:

Langkah 1: PESAN NAMA PERKUMPULAN

Siapkan nama Perkumpulan yang terdiri dari:

  • Minimun 3 suku kata;
  • Tiap 1 suku kata minimun terdiri dari 3 huruf;
  • Tidak boleh cuma muat iktikad serta tujuan Perkumpulan, Contoh: Air Api Angin, di dalam Surat Keputusan Menteri dibaca jadi Perkumpulan Air Api Angin.
  • Apabila dikehendaki, nama perkumpulan bisa dibikin singkatan.
  • Contoh: Toyota Avanza Fans, disingkat TAF atau
  • Toafans ataupun Tafans, dll, didasarkan atas kehendak pendiri.
  • Nama perkumpulan yang sudah disiapkan setelah itu ditulis dalam kolom“ Nama Perkumpulan ang di idamkan”, sebaliknya apabila terdapat, singkatan ditulis dalam kolom“ Singkatan Perkumpulan yang di idamkan”.
  • Dalam mengakses nama perkumpulan, tidak butuh menuliskan kata depan“ Perkumpulan”,“ Asosiasi”,“ Jalinan”,“ Himpunan”,“ Paguyuban”,“ Persyarikatan”, dll, yang mempunyai arti yang sama.
  • Pesan Nama Perkumpulan dikenakan Penerimaan Negeri Bukan Pajak( PNBP).
  • Nama Perkumpulan serta/ ataupun singkatan nama perkumpulan yang sudah dipakai oleh Perkumpulan lain tidak bisa dicoba pengaksesan.

Sehabis berakhir, silahkan cetak Fakta pesan nama, yang ada no pemesanan nama.

Langkah 2: Membuat AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN

Cantumkan nama para pendiri cocok dengan Kartu Tanda Penduduk.

Apabila ada orang asing, cantumkan nama cocok dengan Passport ataupun Kartu Izin Tinggal Terbatas( KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Senantiasa( KITAP).

Cantumkan Pembukaan( visi misi) pendirian Perkumpulan( bila dikehendaki oleh para Pendiri)

Apabila tadinya sudah diadakan Rapat Anggota Perkumpulan tentang Pendirian Perkumpulan, hingga dalam pembukaan dipaparkan menimpa Rapat Anggota Perkumpulan yang sudah diadakan yang didasarkan Risalah Rapat Anggota Perkumpulan.

  • Cantumkan Nama Perkumpulan serta Tempat Peran Perkumpulan.
  • Cantumkan Asas serta Landasan Perkumpulan yang tidak berlawanan dengan Pancasila serta Undang- Undang Dasar 1945.
  • Cantumkan Iktikad, Tujuan serta Guna Perkumpulan.
  • Cantumkan Aktivitas Perkumpulan yang dimaksudkan buat menggapai Iktikad serta Tujuan Perkumpulan.
  • Cantumkan Jangka Waktu Perkumpulan( dapat pula ditulis buat jangka waktu yang tidak didetetapkan lamanya).
  • Cantumkan Kekayaan Perkumpulan dari harta kekayaan para Pendiri Perkumpulan yang dipisahkan.
  • Cantumkan Hak serta Kewajiban Anggota Perkumpulan.
  • Cantumkan syarat menimpa opsi nama lain serta tipe Rapat Anggota Perkumpulan, yang terdiri dari: Muktamar, Musyawarah Nasional( Munas), Kongres, Musyawarah Besar( Mubes), yang lain.
  • Cantumkan periode penerapan Rapat Anggota Perkumpulan.
  • Cantumkan aksi Pengurus Perkumpulan yang membutuhkan ataupun tidak membutuhkan persetujuan Organ Perkumpulan yang lain.
  • Cantumkan syarat menimpa Pergantian Anggaran Dasar Perkumpulan
  • Cantumkan syarat menimpa Penggabungan Perkumpulan
  • Cantumkan syarat menimpa Pembubaran Organisasi
  • Cantumkan syarat menimpa pengelolaan keuangan
  • Cantumkan Logo serta Lambang Perkumpulan
  • Cantumkan Syarat Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Spesial.
  • Cantumkan nama jabatan serta jumlah Pengurus serta Pengawas Perkumpulan.
  • Cantumkan lapisan Pengurus serta Pengawas Perkumpulan

Langkah 3: PADA Dikala AKAD

  • Siapkan akta pendirian perkumpulan yang sudah terbuat.
  • Siapkan catatan muncul untuk pihak yang muncul dalam pembuatan akta pendirian perkumpulan
  • Siapkan statment setor harta kekayaan Perkumpulan yang dipisahkan
  • Siapkan Statment tidak lagi dalam sengketa kepengurusan serta tidak lagi dalam masalah di pengadilan
  • Siapkan statment keterangan domisili Perkumpulan
  • Siapkan statment kesanggupan dari pendiri buat mendapatkan kartu no pokok harus pajak
  • Siapkan statment tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu
  • siapkan statment nama, lambang, bendera, tanda foto, simbol, atribut, serta/ ataupun cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh perkumpulan lain
  • siapkan statment bersedia mengantarkan laporan pertumbuhan serta aktivitas organisasi

Langkah 4: Sehabis AKAD

  • Membuat kopian akta pendirian perkumpulan.
  • Scan kopian akta dalam wujud file pdf buat kepentingan pengaksesan pengisian informasi perkumpulan
  • Bersumber pada kopian yang sudah diserahkan kepada perkumpulan, setelah itu perkumpulan membuat keterangan domisili dari lurah dikenal camat.

Sehabis keterangan domisili sudah diperoleh, bersumber pada kopian akta pendirian perkumpulan serta surat keterangan domisili, setelah itu Perkumpulan membuat No Pokok Harus Pajak( NPWP) atas nama Perkumpulan.

Langkah 5: PENGISIAN Informasi PERKUMPULAN

  • Melaksanakan pemesanan voucher“ Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan”.
  • Melaksanakan pembayaran voucher“ Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan” di Bank anggapan.
  • Sehabis melaksanakan pembayaran, tuliskan no voucher pengesahan di kolom“ No Voucher Pengesahan Akta Pendirian Perkumpulan”
  • Setelah itu tuliskan no pesan nama di kolom“ No Pemesanan Nama”.
  • Sehabis masuk dalam format pengisian informasi perkumpulan, jalani:
  • Mengisi kolom, NPWP badan perkumpulan
  • Mengisi kolom akta, ialah No akta serta bertepatan pada akta
  • Mengisi kolom peran perkumpulan cocok dengan surat keterangan domisili
  • Mengisi kolom Organ Perkumpulan, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus serta Pengawas erkumpulan
  • Mengisi kolom iktikad serta tujuan perkumpulan, terdiri dari Visi Serta Misi, Pengelola Keuangan, Metode Penyelesaian Sengketa, Pembubaran Organisasi, Hak Serta Kewajiban Anggota, Asas Tujuan Guna.
  • Sehabis berakhir pengisian, jalani pra tinjau pengisian informasi perkumpulan

Langkah 6: PRATINJAU, UPLOAD Kopian AKTA serta CETAK SURAT KEPUTUSAN MENTERI

Sehabis pengaksesan informasi Pendirian Perkumpulan, setelah itu jalani pratinjau dengan meng- klik kolom“ Pratinjau”

Jalani pengecekan kecocokan informasi dalam akta pendirian perkumpulan dengan informasi yang udah diakses bersumber pada pratinjau yang sudah diterbitkan.

Apabila ada perbandingan( kesalahan) antara akta pendirian dengan informasi yang sudah diakses, hingga klik kolom“ pergantian informasi”, setelah itu jalani kembali langkah 5.

Apabila informasi sudah cocok antara akta pendirian dengan informasi yang sudah diakses, hingga jalani upload kopian akta dalam wujud file PDF, pada kolom“ upload akta”.

Sehabis dicoba upload akta, hingga kolom penerbitan Surat Keputusan Menteri bisa diseleksi.

Jalani penerbitan surat keputusan menteri dengan memilah kolom“ Cetak SK”.

Buat perkumpulan yang tidak membutuhkan perizinan, hingga proses pendirian Perkumpulan sudah berakhir dicoba.

Langkah 7: PERIZINAN( oleh PERKUMPULAN)

mengajukan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Warga( SKT Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa serta Politik tingkatan kotamadya cocok domisili perkumpulan( relatif).

Perizinan bisa didaftarkan pada lembaga terpaut, cocok dengan kepentingan Perkumpulan, didasarkan atas akta pendirian Perkumpulan serta Surat Keputusan Menteri.

Ketentuan Pergantian AD/ ORGAN/ PENGGABUNGAN PERKUMPULAN

  • KTP– PENGURUS, PENGAWAS, ANGGOTA
  • NPWP– PENGURUS, PENGAWAS, ANGGOTA
  • PASPOR/ KITAS/ KITAP APABILA ASING
  • NPWP BADAN
  • Statment KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA( RISALAH RAPAT)
  • RANCANGAN AKTA PENGGABUNGAN( Buat PENGGABUNGAN)
  • Statment TIDAK DALAM SENGKETA KEPENGURUSAN Serta SENGKETA DI PENGADILAN
  • Statment KETERANGAN DOMISILI

Dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, tidak terdapat pengaturan menimpa tata metode pergantian anggaran dasar/ organ/ penggabungan perkumpulan. Walaupun tidak diatur didalam peraturan perundang- undangan, Perkumpulan bisa memastikan tata metode menimpa hal- hal yang mau diaturnya di dalam anggaran dasar Perkumpulan. 

Notaris selaku pejabat universal yang mempunyai kewenangan membagikan penyuluhan hukum kepada warga yang mau membuat akta otentik, sepatutnya berikan anjuran serta komentar hukum kepada pendiri perkumpulan, kalau di dalam anggaran dasar Perkumpulan hendaknya ada syarat menimpa tata metode pergantian anggaran dasar/organ/ penggabungan Perkumpulan. 

Tujuan dicantumkan syarat tersebut, apabila sesuatu kala Perkumpulan hendak melaksanakan pergantian anggaran dasar/organ/ penggabungan Perkumpulan, hingga organ Perkumpulan melaksanakan aksi bersumber pada anggaran dasar Perkumpulan. 

Tetapi, apabila didalam anggaran dasar Perkumpulan yang sudah disahkan oleh Menteri, tetapi tidak mempunyai syarat menimpa perihal itu, Perkumpulan lewat persetujuan Rapat Anggota Perkumpulan dengan suara bundar, bisa melaksanakan pergantian anggaran dasar/organ/ penggabungan Perkumpulan. 

Perihal ini mengingat, pada awal mulanya pendirian Perkumpulan dicoba dengan sesuatu akta pendirian pendirian perkumpulan yang pada hakikatnya berbentuk perjanjian. Perjanjian mengikat selaku sesuatu undang- undang untuk para pihak yang buatnya, tetapi Perjanjian pula bisa dicoba update/ pergantian bersumber pada perjanjian yang lain yang terbuat oleh pihak yang sama dengan perjanjian tadinya. 

Sehingga perjanjian yang terkini seperti itu yang mengikat selaku undang- undang untuk para pihak yang buatnya.

Demikian langkah dasar membuat akta perkumpulan, Serahkan dan percayajan kepada Jasa Pembuatan Perkumpulan demi menghemat waktu dan tenaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Liburan Ke Jogja Bagi Pemula

Mengganti dan Mengoreksi Formulir Pajak Militer

Tips Merawat Iphone Anda Supaya Awet dan Tidak Gampang Rusak